Fikih

Ka’bah dan Harta Haram

Jika kita mau sedikit saja menapaktilasi bagaimana sejarah renovasi ka’bah yang dilakukan Walid bin Mughirah al Makhzumi saat sebelum masa kenabian Rasulullah ﷺ.

Ada satu poin penting bahwa serusak-rusaknya peradaban di hijaz pada masa itu, mereka masih punya nurani bahwa kalau untuk membangun ka’bah yang notabene tempat suci maka harus menggunakan harta halal.

Mungkin beberapa dari kita pun masih begitu, selama masih ada nurani, seorang wanita tak berhijab ketika hendak shalat tetap akan menutup auratnya secara sempurna, meskipun setelah shalat dibuka lagi.

Nah, insan yang cerdas adalah yang tahu bahwa 24 jam dia diawasi Allah, tahu sepenuhnya aturanNya & tidak akan berani bermaksiat sedikitpun apalagi menenggak yang haram.

Soal harta haram saja, berapa banyak dari umat muslim yang belum awas terhadap riba dayn pada mayoritas saham,  ghararnya ijarah, atau riba fadhl & nasi’ah dalam MLM, ba’i ‘inah pada kredit rumah, gharar & maysir dalam asuransi, misalnya?

Maka penting istiqamah menapaki jalan yang lurus agar selamat di akhirat. Seperti yang kita mintakan kepada Allah setiap hari,

Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7)

Sedangkan 4 indikasi istiqamah pada jalan yang lurus menurut Syafiq Al-Balji rahimahullah dalam Hilyah Al auliya adalah

  1. Tidak meninggalkan perintah Allah karena sedang mengalami musibah, 
  2. Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia, 
  3. Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri, dan
  4. Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi ﷺ.

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ

Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.

Semoga kita senantiasa dijaga Allah dalam istiqamah di jalanNya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *