Fikih

Masjidul Bait

Tahun 2020 ini seluruh dunia mendapat musibah, Allah datangkan wabah covid19 di segala penjuru dunia. 

Bala’ wabah ini membawa hikmah begitu banyak. Salah satunya, fiqh “shollu fi buyuutikum” menjadi tidak asing lagi. 

Maka nikmat rumah ini harus disyukuri, dengan semakin taat kepada Allah. Jadikan rumah sebagai tempat ibadah, kemudian dibuat mushalla khusus, sebagai tempat berdzikir, shalat sunnah, serta bermunajat kepada sang pemilik takdir.

Membuat mushalla di rumah, atau MASJIDUL BAIT hukumnya mustahab. Para ulama telah membahas ini dalam banyak kitab fikih & hadits.

Dari Ummu Humaid, bahwasanya ia mendatanggi Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjamaah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu, tetapi shalatmu di masjid di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di kamar, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalamu di masjidku (Masjid Nabawi)”. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid di tempat paling ujung dalam rumahnya. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang) [HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah & Ibnu Hibban, hasan].

Generasi salaf silam hampir selalu punya masjidul bait. Bentuknya ada dua. Yang pertama berupa kamar khusus seperti pada hadist tadi. 

Yang kedua adalah tempat khusus di salah satu pojok kamar jika kurang memungkinkan.

Dalilnya dari Abu Hurairah bahwa seorang lelaki & kaum Anshar memohon Rasulullah ﷺ datang (ke rumahnya) untuk berkenan menggarisi tempat sebagai masjid di dalam rumahnya untuk dia jadikan tempat shalatnya. Itu dilakukan setelah ia mengalami kebutaan dan kemudian Nabi ﷺ memenuhinya. [Hadits shahih riwayat Ibnu Majah]

Juga pada HR. Ahmad no. 15886, ketika ‘Itban mengadu kepada Rasulullah bahwa dia tidak bisa ke masjid karena air bah serta meminta Rasulullah datang ke rumahnya untuk shalat dan menjadikan tempat dimana Rasulullah ﷺ& sahabat shalat berjamaah (di rumahnya) sebagai masjidul baitnya.

Masjidul bait sangat penting fungsinya, sebagai tempat berkhalwat dengan Allah, membina jiwa & keikhlasan, sebagai tempat memperbanyak sujud dengan shalat nafilah, tempat pembinaan anak2 sekaligus sebagai media mengokohkan hubungan keluarga, dan banyak lagi.

Nabi ﷺ pernah ditanya oleh sahabat Hizam bin Hakim tentang tempat mengerjakan shalat, apakah di rumah atau di masjid. Meski rumah beliau dengan masjid sangat dekat, beliau menjawab dengan berkata : “Aku mengerjakan shalat di dalam rumahku lebih aku sukai daripada shalat di masjid kecuali shalat fardhu” [HR Ahmad & ibnu majah, shahih].

Dalam hadist lain,

‎اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا Kerjakanlah sebagian shalatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan rumah seperti kuburan” [Muttafaqun ‘alaih]

Mari menghidupkan salah satu sunnah Nabi ﷺ ini di dalam rumah-rumah kita. Wallahul muwaffiq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *