Fikih

Puasa Tapi Tidak Shalat

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?

Beliau menjawab, “Puasa yang dilakukan orang yang tidak shalat tidak diterima karena orang yang tidak shalat adalah kafir dan murtad. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi ﷺ, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82).

Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat & dapat dikatakan sebagai ijma’ para sahabat. 

‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Para sahabat Nabi ﷺ tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan sanad Abu Hurairah. Dan periwayat hadits ini shohih. (Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab)]

“Shalatlah KEMUDIAN tunaikanlah puasa”. Kata kuncinya ada pada kata ‘kemudian’. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *