Fikih

Bolehkah Membagikan Daging Qurban Dalam Bentuk Masak?

Allah Ta’ala memerintahkan kepada shohibul qurban untuk mengkonsumsi sebagian daging qurbannya, kemudian menyedekahkan sisanya.

Dianjurkan untuk membagi daging kurban menjadi 3 bagian. 1/3 untuk dimakan sendiri, 1/3 untuk dihadiahkan, 1/3 untuk disedekahkan.

Dalam surat Al-Haj Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. (QS. Al-Haj : 28).

Imam Qurtubi menjelaskan makna ayat ini :

هذا أمر معناه الندب عند الجمهور، ويستحب للرجل أن يأكل من هديه وأضحيته، وأن يتصدق بالأكثر مع تجويزهم الصدقة بالكل، وأكل الكل

Perintah ini bermakna anjuran, menurut pendapat mayoritas ulama (Jumhur).


Dianjurkan bagi seorang, untuk memakan bagian dari sembelihan hadyu atau kurbannya. Kemudian menyedekahkan mayoritas dagingnya. Atau boleh juga menyedekahkan seluruhnya atau memakan seluruhnya.

Tidak ada bedanya disini antara membagikan daging dalam bentuk mentah atau matang. Semua itu boleh dilakukan, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. (QS. Al-Haj : 28).

Sudah mencakup pemberian mentah maupun setelah dimasak.

Wallahua’lam bis shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *