Kaffarah Sumpah Dan Nadzar
Tentang kaffarah sumpah, termasuk nadzar juga, syariatnya Allah sebutkan dalam firman Allah,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,” .. (QS. Al-Maidah: 89)
Makna: “…sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)…” adalah kebiasaan orang arab yang mengucapkan ‘wallahi’ namun maksudnya bukan untuk bersumpah, sebagaimana penjelasan A’isyah.
Sedangkan untuk orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka ini yang harus membayar kaffarah.
Kemudian selanjutnya dalam ayat yang sama,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَاحَلَفْتُمْ
“maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepadaNya). (QS. Al-Maidah: 89)
Dari ayat ini para ulama mengklasifikan menjadi tiga. Pertama, orang yang melanggar karena lupa, tak sengaja, atau terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya, maka dia tak wajib membayar kaffarah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.” (HR. Ibn Majah ; shahih oleh al-Albani).
Kedua, orang yang bersumpah dengan mengucapkan ‘insyaa Allah’ maka dia juga tak wajib membayar kaffarah. Berdasarkan hadits,
من حلف فقال: إن شاء الله لم يحنث.
“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibn Hibban ; shahih oleh Syu’aib al-Arnauth).
Ketiga, orang yang terkena kewajiban membayar kaffarah, dengan memilih satu di antara tiga.
Satu, memberi makan 10 orang miskin yang muslim dalam bentuk siap saji lengkap dengan lauk-pauknya.
Dua, atau memberi pakaian 10 orang miskin yang muslim, tentang batasannya Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat pakaiannya harus bisa digunakan untuk shalat sehingga jika bawahan saja atau jilbab saja maka itu belum bisa dikatakan pakaian.
Tiga, atau membebaskan budak. Dan jika tidak sanggup melakukan salah satu di antara tiga pilihan tersebut maka baru boleh memilih kaffarah keempat, yakni berpuasa selama tiga hari. Allahu a’lam.