Aqidah,  Fikih,  Tazkiyah

Teman Itu Menyeret

Apa jadinya jika seseorang yang wangi masuk ke dalam ‘smoking room’, sekalipun para perokok sudah pergi, namun tetap saja bajunya akan bau rokok juga.

Inilah esensi pepatah arab, as sohib sahib, sahabat itu menyeret. Seringkali kita merasa aman dari pengaruh circle buruk, namun tanpa sadar kita yang malah terseret.

Air bening di dalam teko, jika ia tercampur tinta hitam beberapa tetes saja, maka seketika air itu menjadi keruh. Maka begitupun harta halal, begitu tercampur yang haram maka tercabutlah keberkahan di dalamnya, keluarga dan sekitarnya pun terkena getahnya.

Itulah mengapa ketika Allah melaknat sebuah dosa besar, orang sekitarnya pun ikut terlaknat.

Ketika Allah melaknat khamr, peminumnya hanya satu namun Allah melaknat 8 lainnya yang terlibat, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pabriknya, agennya, distributornya, orang yang dibawakan, dan penerima hasil penjualannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا 

وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ . زَادَ جَعْفَرٌ 

فِى رِوَايَتِهِ : وَآكِلَ ثَمَنِهَا

“Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya (pelayannya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pabriknya), orang yang minta diperaskan (agen), pembawanya (distributor), dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan “Dan pemakan hasil penjualannya.” (HR. Abu Dawud 3674, Al-Hakim 7228, ia berkata sanadnya shahih, Al-Baihaqi 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi).

Begitupun ketika Allah melaknat riba, penikmat riba hanya satu namun ternyata Allah juga melaknat nasabahnya, yang mencatatnya, dan saksinya.

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لعن الرسول صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبيه 

وشاهديه. وقال : هم سواء

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (nasabah), yang mencatat transaksinya, dan dua saksi transaksi.” (HR. Muslim)

Begitupun dalam judi, dan ini yang saat ini seakan dosa biasa padahal ia dosa besar. Berteman dengan penjudi, sekalipun online, sekalipun tak ikut berjudi, jika ia turut menemani apatah lagi memfasilitasi maka ia pun pasti terjerumus juga. 

Bukankah banyak orang terseret kasus cuci uang sedangkan ia hanya kecipratan menerima gift saja, sedangkan bandar dan pemain utamanya justru aman-aman saja, sekalipun ia tak akan bisa lari dari hukuman akhirat tentunya.

Status harta menjadi haram itu karena dua sebab, karena dzatnya atau karena kasabnya. Keduanya berbeda perincian namun secara asal keduanya tetap akan berdampak buruk tak hanya pada dirinya melainkan juga keluarga dan sekitarnya. 

Maka contohlah para sahabat ketika ayat perintah berhenti berjudi turun,

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).

Para sahabat sontak berkata,

انتهينا .. انتهينا

“sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!”

Kita tak tahu hidup sampai kapan, begitu banyak ahli maksiat meregang nyawa di meja judi atau ia sedang menenggak khamrnya, dan mungkin sekarang saat di depan layar maksiatnya. Maka tirulah respon para sahabat, bersegeralah berhenti, jauhi circle yang buruk seperti ini, agar keberkahan Allah kembali menghampiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *