Hukum Bersendirian Dalam Shalat Berjamaah
Jika menemukan saudara yang sengaja menyendiri dalam shafnya, sebisa mungkin diajak untuk bergabung dengan shaf yang ada.
Sebisa mungkin jangan sampai shalat bersendirian tanpa nyambung dengan shaf lain kecuali dalam kondisi rukhsah / darurat, karena bisa membatalkan shalatnya. Sabda Nabi,
أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل
ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن
وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله
“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,
ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد،
وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة
“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan.”
Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Allahul musta’an.