Fikih,  Tazkiyah

Hukum Membaca Al Quran Sambil Tiduran Dan Tanpa Hijab


Ketika kecil dulu, saya sering heran dengan mbah-mbah kami yang sudah sepuh namun ingatannya begitu kuat. Maka ternyata ada korelasi positif antara ingatan dengan kebiasaan mereka, yakni membaca Al Quran hampir setiap saat dalam keadaan yang beragam. 

Di sisi lain, sering saya temui, mereka membaca dalam keadaan tak memakai hijab. Sehingga muncul pertanyaan lain seperti anak kecil pada umumnya, emang boleh?

Pertama, Allah berfirman memuji orang yang rajin berdzikir dalam setiap kesempatan,

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ‏

“Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 191).

Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah membaca al-Quran sambil berbaring. Aisyah bercerita,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَتَّكِئُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbaring di pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca al-Quran. (HR. Bukhari 297 & Muslim 719)

An-Nawawi mengatakan,

فيه جواز قراءة القرآن مضطجعا ومتكئاً

Hadits ini menunjukkan bolehnya membaca al-Quran sambil tiduran dan bersandar. (Syarh Shahih Muslim, 3/211).

Ketiga, tentang aurat yang tak menutup sempurna juga pernah dibahas dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah,

فإنه يجوز للمرأة أن تقرأ القرآن من غير أن تضع حجاباً على رأسها. إذ لم يرد في الكتاب والسنة ما يأمرها بتغطية رأسها عند تلاوة القرآن، ولو غطته من باب كمال الأدب مع كتاب الله فيرجى لها إن شاء الله أن تثاب على ذلك

“Sesungguhnya, boleh saja wanita membaca Al Qur’an tidak memakai hijab di kepalanya. Karena tak ada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang memerintahkan demikian ketika membaca Al Qur’an. Namun, memakai hijab merupakan adab seseorang terhadap Al Qur’an, yang dengan itu ia bisa mendapatkan pahala, Insya Allah.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah 2379)

Keempat, dalam Fatwa Nur Ala Ad Darb, syaikh Al Utsaimin juga pernah menjelaskan bahwa untuk membaca Alquran, tak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.

Sedemikian hingga boleh saja membaca Al Quran sambil berbaring dan menutup aurat kurang sempurna, hanya saja itu semua merupakan bagian dari adab dan cara memuliakan ayat-ayat Allah. Sebagaimana diriwayatkan Ibnu Uwais, dulu adab Imam Malik rahimahullahu ta’ala, jika Imam Malik hendak menceritakan hadits, beliau berwudhu, duduk di depan permadaninya, menyisir jenggotnya, dan duduk dengan tenang penuh wibawa. Ini bagian dari adab dan memiliki keutamaan dan kemuliaan tersendiri di sisi Allah. Allahul musta’an.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *