Fikih

Definisi Jenggot Dan Batasannya

Kita sadari dalam banyak dalil sejatinya semua Nabi berjenggot. Begitu pula hadits tentang ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang, begitu banyak sehingga jika dicantumkan semua dalam tulisan singkat ini maka akan terlampau sangat panjang. 

Sabda Nabi,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Pendekkan kumis dan biarkan jenggot.”

Dari hadits ini ijma’ ulama :

Pertama, sunnah membiarkan jenggot dan haram mencukur habis jenggot. Kata Ibnu Hazm,

واتفقوا أنّ حلق جميع اللحية مثلك لا تجوز

“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan.”

Disebut jenggot dari sisi bahasa arab, kata ‘Al-Lihyah’ dengan dikasrah adalah rambut yang ada didua pipi dan dagu. Maka jenggot yang disunnahkan untuk dibiarkan adalah yang ada di tulang pipi (antara tulang rahang di bawah telinga hingga mendekat ke bibir), dan di bawah tulang dagu. 

Sedemikian hingga ‘anfaqah (yang di bawah bibir) bukan jenggot, yang di atas bibir juga bukan jenggot, pun di belakang tulang dagu hingga ke leher itu juga bukan jenggot.

Kedua, sunnah memendekkan kumis, dan boleh dicukur habis. Karena nashnya disebutkan,

انهكوا

Di riwayat lain جزوا

Bukan حلق seperti di hadits qaza’.

Ketiga, yang diperselisihkan adalah memotong untuk merapihkan. 

Ada hadits di shahih bukhari tentang fi’linya Ibnu Umar, 

كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه

“Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas”.

Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memotong jenggot yang lebih dari segenggam. Karena yang meriwayatkan hadits memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri, dan ada kaidah,

الرَّاوي أدرى بما رَوى

“Perawi hadis lebih tahu tentang hadits yang ia riwayatkan”

Tapi ada juga yang melarang mutlak karena ada kaidah,

العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه

“Yang diambil adalah riwayat, bukan opini perawinya”.

Ada juga yang berpendapat, boleh memotong sedikit jenggot yang tidak sampai satu genggam. Di antara ulama yang membolehkan adalah Qadhi Iyadh dan Ibnu Hajar di Fathul Bari,

وأما الأخذ من طولها وعرضها إذا عظمت فحسن، بل تكره الشهرة في تعظيمها كما تكره في تقصيرها

“Memotong sedikit jenggot di sisi bawah atau sampingnya, jika jenggotnya terlalu lebat, maka ini baik. Bahkan makruh untuk mempopulerkan diri dengan jenggot lebat sebagaimana dimakruhkan untuk memendekkannya.”

Sedemikian hingga pendapat jumhur ulama adalah memelihara jenggot sampai segenggam atau lebih. Dan pendapat yang paling ringan dalah pendapat seperti di fathul bari. Tapi ini juga kuat, karena banyak juga ulama mutaakhirin berpegang dengan pendapat ini. Termasuk beberapa ulama Lajnab Daimah yang sekarang seperti syaikh Shalih Alu syaikh.

Allahu a’lam. Pada intinya, sekalipun ada banyak pendapat tentang panjang dan sebagainya, namun harus kita sadari bahwa ijma’ ulama, para ulama sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah dan memangkas habis merupakan sebuah dosa dan keharaman. 

Maka sudah selayaknya kita sebagai ummat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikuti jejak beliau. Sebagai catatan tambahan, memang ada perintah untuk mencukur habis jenggot, namun itu untuk para wanita. Sedemikian hingga jika kita lelaki maka peliharalah jenggot dengan meniatkan mengikuti sunnah Rasulullah, karena ini juga bagian dari ibadah. Allahul musta’an.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *