Fikih

Haji Dan Umrahnya Anak Kecil Sah Dan Berpahala

Haji dan umrahnya anak kecil itu bisa sah dan berpahala. Ini berdasarkan pendapat jumhur ulama dan Allahu a’lam ini yang menurut kami paling rajih.

Ini berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Abbas. Ketika Nabi bertemu rombongan haji di Ar Rouha, sdalam hadits yang cukup panjang. Kemudian ada wanita yang mengangkat anaknya yang masih kecil dana bertanya kepada Rasulullah,

ألهذا حج ؟

“apakah hajinya anak ini sah?”

قال : نعم ولك أجر .

Dan Nabi menjawab : “Iya, dan pahala untukmu.” (HR. Muslim)

Dalam qiyas lain, para ulama juga berkaca pada kasus sahnya anak kecil yang sudah mumayyis namun belum baligh yang menjadi imam shalat, meskipun makmumnya orang dewasa. Selama dia ‘capable’, berdasarkan pendapat jumhur ulama, terlebih ulama syafi’iyah, shalatnya sah.

Dalam Fathul Bari disebutkan,

إلى صحة إمامة الصبي ذهب الحسن البصري والشافعي وإسحاق .. 

“Tentang sahnya anak kecil yang sudah mumayyiz menjadi imam shalat, adalah pendapat Hasan Basri, Asy Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah. ..”

Yang perlu digaris bawahi, bahwa para ulama pun bersepakat seluruh ibadah wajibnya anak kecil, oleh syariat dianggap sah, namun sebagai amalan sunah. Sehingga sekalipun haji dan umrahnya sah, ia belum menggugurkan kewajibannya ketika dewasa. Dalam Jami’ At Tirmidzi disebutkan,

وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .

“Para ulama sepakat anak kecil yang haji sebelum baligh, maka ia wajib haji jika mampu setelah ia baligh.”

Ala kulli hal, kita bisa melihat begitu adilnya Allah dalam syariatnya, sekaligus ini menjadi penyemangat bagi kita, agar lebih serius untuk mengajarkan anak-anak kita sedini mungkin menjaga fitrahnya dalam hal amalan ibadah kepada Allah, karena semuanya dinilai secara mendetail di sisi Allah. Allahul musta’an.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *