Harta Ortu Setelah Meninggal (tanya-jawab)
Assalamualaikum maaf mau tanya kl ibu bpk sdh meninggal ternyata ada tabungan di bank bolehkah uang itu anak2nya yg menikmati atau hrs kita infaqkan sebagian tabungan almarhum almarhumah. Matur suwun
JAWAB :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berarti ini masuk dalam ketentuan syariat dari QS. An Nisa 11, bahwa setiap harta yang ditinggalkan orang yang sudah meninggal maka menjadi haknya Allah dan hanya Allah yang berhak membaginya. Masuk jadi harta warits / warisan.
Pertama, tabungan ini dibagi sesuai dengan ketentuan syariat dulu, catatan setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan utang mayyit. Juga setelah dikurangi wasiat (yang sesuai dengan ketentuan syariat) jika ada. Sebagaimana sabda Nabi,
أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها
“Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari 6746, Muslim 1615).
Kedua, kalau seandainya ada kesepakatan tertentu di antara ahli waris, misal “saya kasih si fulan lebih banyak karena dia lebih butuh”, atau disepakati sebagian untuk dipakai dan sebagian diinfaqkan / diwakafkan atas nama mayyit dan ahli waris, maka ini boleh dengan catatan setelah masing2 tahu bagiannya berapa dari sisi syariat dan dengan kesepakatan bersama.
Allahu a’lam, semoga Allah beri taufiq.