Fikih

Kaidah Jual Beli Emas

Tentu kita tahu jual beli emas itu tak boleh dicicil, tak boleh pula murni secara online. Dan mungkin kita juga ingat pernah ada kasus saling tuntut BUMN emas dengan perorangan soal jual beli emas dalam jumlah besar yang tidak kontan dan tidak satu khiyar tempat, sehingga menimbulkan banyak celah kecurangan dan perselisihan.

Lihatlah, ini satu di antara begitu banyak hikmah mengapa 1500an tahun lalu syariat Islam telah mengatur detail berbagai urusan muamalah terlebih soal sharf ini.

Diantara dalil yang menunjukkan akan hukum ini,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan korma, garam dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Siapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba, pemberi dan penerima sama saja.” (HR. Muslim)

Juga riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri,

لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ. رواه البخاري ومسلم

“Janganlah engkau menjual emas dengan emas kecuali sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya. Janganlah engkau menjual perak dengan perak kecuali sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kita coba sederhanakan saja pemahaman hadits ini, terdapat 3 kaidah dari para ulama. Sebelumnya, kita garis bawahi dahulu bahwa terdapat dua illah. Sebut saja,

Illah A : emas, perak, uang, dan sebagainya.

Illah B : kurma, beras, garam, dan semacamnya.

Kaidah pertama,

أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض

“Semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama kadarnya dan al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”

Contoh : emas dengan emas, perak dengan perak, barter uang dengan uang. 

Maka harus sama kadarnya dan harus serah terima langsung di majelis akad.

Kaidah kedua, 

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

“Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”

Ex : emas dengan uang, emas dengan perak, perak dengan uang. 

Maka tidak harus sama kadarnya, namun harus serah-terima di majelis akad secara langsung.

Kaidah ketiga,

كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل

“Semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama ukurannya ataupun al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”.

Contoh: membeli kurma dengan uang, beras dengan uang. 

Maka tidak harus sama kadarnya dan tidak harus serah terima langsung.

Sedemikian hingga, jika dirumuskan lebih sederhana lagi :

Kaidah 1 : 

sama jenis + sama illah = kadar sama & langsung

Kaidah 2 :

Beda jenis + sama illah = kadar boleh beda & langsung

Kaidah 3 :

Beda jenis + beda illah = kadar boleh beda & boleh tidak langsung.

Demikian sekelumit penyederhanaan kaidah muamalah dalam hal jual beli sharf. Lihatlah begitu detailnya syariat Islam mengatur perkara ini, namun di sisi lain tetap ada ruang fleksibilitas sehingga ia tak lekang oleh zaman, menunjukkan bahwa syariat ini memang betul-betul datangnya dari Allah azza wa jalla. Allahul musta’an.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *