Fikih

Makruh Memakai Cincin Di Jari Tertentu

Tempo hari sempat ditanya oleh adik, dan mungkin ini termasuk sunnah yang sudah mulai terlupa karena rasanya sudah jarang dai yang mengangkatnya. Sedangkan yang terlintas dalam ingatan pembahasan terakhir mungkin perkataan ayah kami rahimahullahu ta’ala 20 tahunan lalu tentang kemakruhannya.

Yakni soal hadits riwayat Ali bin Abi Thalib,

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏‏أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ ، قَالَ :‏ ” ‏فَأَوْمَأَ ‏‏إِلَى الْوُسْطَى ، وَالَّتِي تَلِيهَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di dua jari: ini dan ini. Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)

Turunan hadits ini adalah tentang makruhnya memakai cincin di jari tertentu.

Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim,

ويكره للرجل جعله في الوسطى والتي تليها لهذا الحديث، وهي كراهة تنزيه.

“Makruh bagi lelaki memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya, karena hadits ini. Sehingga statusnya larangannya makruh.”

Terdapat Keterangan al-Qurthubi,

ولو تختم في البنصر لم يكن ممنوعا ، وإنما الذي نهي عنه في حديث علي – رضي الله عنه – الوسطى والتي تليها من جهة الإبهام ، وهي التي تسمى المسبحة ، والسبابة

“Jika ada orang yang memakai cincin di jari manis, tentu tidak terlarang. Yang dilarang dalam hadis Ali Radhiyallahu ‘anhu, adalah memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol, yaitu jari telunjuk.”

Kemudian An-Nawawi menyebutkan,

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ جَعْلُ خَاتَمِ الرَّجُلِ فِي الْخِنْصَرِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنَّهَا تَتَّخِذُ خَوَاتِيمَ فِي أَصَابِعَ

“Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di kelingking. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun.”

Sedemikian hingga kesimpulannya, makruh bagi lelaki memakai cincin jika di jari tengah & telunjuk. Boleh jika di jari manis. Dan termasuk sunnah memakai cincin di kelingking. 

Tentu kita tahu ketentuan lainnya bahwa lelaki haram memakai emas. Sedangkan bagi wanita sebagaimana juga dengan emas, ia boleh memakai cincin di jari mana saja. Allahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *