Apakah Anjuran Memanah Khusus Untuk Memanah Saja Atau Menembak Juga Termasuk?
Tentu kita tahu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ
“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498 )
Secara asal اللهْوُ, lahwu-n, merupakan permainan atau hiburan iseng saja. Hanya saja anjuran dalam syariat Islam, dalam perkara sia-sia atau hiburan pun tetap sebisa mungkin melakukan hiburan yang ada manfaatnya. Dan di antara lahwu terbaik, adalah : و رمْيُكَ بِقوسِكِ , engkau menembakkan panahmu.
Makna ar ramyu secara bahasa, رَمَى الشيءَ : ألقاهُ وقَذَفه. Yakni bermakna ‘melempar sesuatu’. Berarti ia tak sebatas melempar anak panah.
Dalam riwayat lain, ketika Uqbah bin ‘Amir mendengar khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayat Al Anfal : 60 dan anjuran mempersiapkan Al Quwwah bagi yang mampu. Nabi bersabda,
ألا إنَّ القوةَ الرميُ
“Al Quwwah adalah skill menembak”. Beliau mengatakan sampai tiga kali.
Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, dalam hadits ini dan hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak dan militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata, perlombaan kuda, dll.
Sedemikian hingga ketika melihat illat hadits-hadits anjuran memanah dan yang semisal, Allahu a’lam, anjurannya tak sebatas memanah saja melainkan juga termasuk skill menembak dengan pistol atau senapan, juga anjuran ketangkasan lainnya, selagi ada manfaat untuk jihad atau lainnya, dan diniatkan ibadah maka ia akan berpahala.
Begitulah keindahan dan kesempurnaan syariat Islam, sekalipun bermain adalah perkara mubah namun syari’at tetap menganjurkan untuk memilih lahwu atau permainan yang bermanfaat. Allahul musta’an.