Fikih

Memilih Yang Paling Ringan

Ini video candid zaujati dari jendela apartemen kami. Saya menyeberang jalan tanpa menunggu lampu hijau. Bisa jadi orang yang menuntut kondisi ideal akan mengkritik seharusnya tunggu lampu menyeberang hijau. Namun begitulah kebanyakan realita itu justru tidak ideal. 

Saya menyeberang begitu karena pertama, harus bersegera membawa sarapan agar anak-anak bisa minum obat. Kedua, tak semua jalanan di Istanbul rapih, dan daerah ini termasuk yang ‘dimaklumi’ kesemrawutannya.

Itulah mengapa ada kaidah ushul fiqh para ulama,

إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منها

“Jika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang dipilih adalah yang paling ringan.”

Di antara dalilnya adalah tentang kisah Nabi Khidir yang melubangi kapal orang miskin dan membunuh anak kecil dalam surat Al Kahfi. Begitupun firman Allah dalam surat Al Baqarah : 217,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan² fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”.

Lihatlah  kesempurnaan syariat Islam yang begitu detail mengatur kehidupan manusia, dan ini sekaligus bukti begitu besar rahmat kasih sayang Allah terhadap hambaNya. Dalam perkara pelik pun, Islam memberikan solusi plus tetap mendatangkan pahala bagi pelakunua jika dengan niat tunduk dan patuh kepada syariat Allah.

Itulah mengapa terkadang kita temui secara asal para ulama mengharamkan namun dalam aplikasinya justru membolehkan. 

Melawan arus jalan raya itu terlarang, namun ketika ada kecelakaan dan rumah sakit terdekat harus memutar jauh sedangkan dengan melawan arus bisa cepat, maka yang dipilih adalah melawan arus karena mafsadatnya lebih ringan.

Merusak rumah orang, jelas haram. Namun merusak rumah seseorang di samping rumah yang sedang terbakar dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar justru harus dilakukan karena rusaknya satu rumah mudharatnya lebih ringan.

Shalat wajib yang lima, secara asal harus berdiri jika tanpa udzur. Namun kalau berdiri ia tak bisa menutup auratnya dan hanya jika ia duduk auratnya bisa tertutupi,  maka ia wajib shalat duduk, karena mafsadatnya lebih ringan.

Memandang wanita bukan mahram ketika nadhar serius, dibolehkan. Karena mudharat melihat wanita bukan mahram lebih ringan dibanding mudharat terganggunya pernikahan di kemudian hari.

Pemilu pilih langsung, hukum asalnya jelas bertentangan dengan syariat Islam, bayangkan saja penilaian seorang profesor dianggap sama nilainya dengan orang yang mau memilih siapapun yang memberi makan gratis. Namun para ulama justru membolehkan memilih karena mudharat ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin lebih ringan daripada mudharat dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian atau memusuhi Islam.

Begitulah hukum asal sesuatu itu perlu rincian dan tak bisa serta merta digebyah uyah. Anjing itu najis dan haram. Namun bukan berarti menjadikan kita membenci anjing sehingga bebas membunuhi dan menyiksa anjing. Sebaliknya dalam hadits ada yang masuk surga karena menolong anjing kehausan. Ini pun juga bukan berarti menjadikan kita bebas memelihara anjing bahkan memakannya. Allahu a’lam, wallahul musta’an.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *